Beranda Tentang Pimpinan Publikasi Layanan Hukum Industri yang Dilayani Pengacara Pajak Kepailitan & PKPU Properti & Real Estate Cara Hitung Waris Dokumen & Surat Hukum Artikel & Berita Hukum Biaya Keunggulan Testimoni FAQ Kontak
Konsultasi via WhatsApp →
Layanan Unggulan

Kepailitan, PKPU & Restrukturisasi Utang

Berjuang dengan utang yang belum terbayar? Biarkan kami memandu Anda melewati proses PKPU atau Kepailitan dengan solusi praktis yang mengubah kemunduran finansial menjadi peluang untuk masa depan yang lebih cerah.

DR. HM. Asrori, S.H., M.H. — Advokat, Kurator & Pengurus untuk perkara PKPU dan Kepailitan Berlisensi Kurator & Pengurus

Dalam dunia keuangan dan bisnis yang kompleks, tantangan tak terduga dapat muncul, bahkan menempatkan perusahaan yang paling stabil sekalipun pada risiko. Kami mengkhususkan diri membantu Anda melewati masa-masa sulit ini lewat layanan ahli dalam Restrukturisasi, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dan Kepailitan & Insolvensi di Indonesia. Pengacara kami berlisensi sebagai Advokat Indonesia dan memiliki lisensi khusus yang bertindak sebagai Administrator dan Kurator untuk masalah kepailitan. Kami telah membantu dan mewakili klien baik sebagai Debitur maupun Kreditur dalam PKPU, Kepailitan, insolvensi, dan masalah restrukturisasi utang — siap memandu Anda melalui setiap langkah prosesnya.

Konsultasi Hukum Komprehensif Mengenai PKPU, Kepailitan, Insolvensi & Restrukturisasi Utang

Sebagai pihak Debitur: Kami menganalisis situasi keuangan Anda dan menyusun rencana khusus untuk merestrukturisasi utang dengan cara yang mudah dikelola, serta menangani negosiasi dengan kreditor untuk mengamankan persyaratan yang menguntungkan dan berkelanjutan bagi bisnis Anda.

Sebagai pihak Kreditor: Kami memberi nasihat kepada Anda tentang cara menghadapi dan menangani utang yang belum terbayar.

Membantu & Mewakili dalam Proses PKPU

Sebagai pihak Debitur: Kami memandu dan mewakili Anda melalui proses PKPU, memungkinkan penundaan sementara kewajiban utang dan mengusulkan rencana pembayaran yang layak kepada kreditur — memastikan setiap aspek prosesnya mematuhi standar hukum Indonesia dan melindungi kepentingan Anda.

Sebagai pihak Kreditor: Kami membimbing dan mewakili Anda dalam menangani proses PKPU debitur agar memperoleh hasil terbaik bagi bisnis Anda.

Membantu & Mewakili dalam Proses Kepailitan

Sebagai pihak Debitur: Kami memberikan saran yang jelas tentang implikasi pernyataan pailit, membantu Anda memahami kapan tindakan tersebut merupakan langkah terbaik, serta mendampingi prosedur hukum likuidasi aset dan pembayaran kreditur.

Sebagai pihak Kreditor: Kami mewakili dan memberikan nasihat yang jelas tentang implikasi status kepailitan debitur Anda dan cara menangani prosesnya demi kepentingan Anda.

Bertindak sebagai Pengurus & Kurator

Bertindak langsung sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan sebagai Kurator dalam proses Kepailitan — berlisensi resmi untuk kedua peran ini sesuai ketentuan hukum Indonesia.

Masih ada pertanyaan? Lihat 18 FAQ seputar PKPU & Kepailitan →

Konsultasi PKPU & Kepailitan
Restrukturisasi Utang

FAQ: PKPU & Kepailitan

Pertanyaan seputar Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Kepailitan sesuai UU No. 37 Tahun 2004. Jawaban bersifat edukasi umum — kondisi setiap debitur/kreditor berbeda, konsultasikan kasus spesifik Anda langsung.

PKPU adalah upaya hukum bagi debitur yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan mampu melunasi utang yang telah jatuh waktu, untuk mengajukan penundaan pembayaran disertai rencana perdamaian (proposal restrukturisasi) kepada para kreditor melalui Pengadilan Niaga. Tujuannya mencegah kepailitan dengan memberi ruang bagi debitur menyusun ulang kewajiban pembayarannya.
Kebangkrutan (kepailitan) adalah status hukum debitur yang dinyatakan pailit lewat putusan Pengadilan Niaga, di mana seluruh harta kekayaannya berada dalam sita umum untuk diurus dan dibereskan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas, agar dapat dibagikan secara adil kepada para kreditor.
Kepailitan dan PKPU di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan perkaranya diperiksa secara khusus oleh Pengadilan Niaga.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 37/2004, debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas setidaknya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat dinyatakan pailit. Untuk PKPU, debitur yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan pembayaran utang yang jatuh waktu dapat mengajukan permohonan penundaan.
Permohonan pailit dapat diajukan oleh debitur itu sendiri maupun oleh satu atau lebih kreditornya. Permohonan PKPU dapat diajukan oleh debitur yang memiliki lebih dari satu kreditor, atau oleh kreditor.
Dalam proses PKPU, Pengurus (administrator) bertugas mengawasi dan mendampingi pengelolaan usaha bersama debitur — debitur masih memegang kendali terbatas atas hartanya. Dalam kepailitan, Kurator mengambil alih penuh pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit, di bawah pengawasan Hakim Pengawas yang ditunjuk pengadilan.
Debitur memperoleh perlindungan sementara dari tindakan hukum kreditor, sehingga punya kesempatan merumuskan rencana perdamaian (proposal restrukturisasi utang) yang dinegosiasikan bersama para kreditor — dimulai dari PKPU Sementara, dilanjutkan ke PKPU Tetap jika mendapat persetujuan dalam voting kreditor.
Rencana perdamaian dalam PKPU memang dapat berisi tawaran pembayaran sebagian dari utang (tidak harus lunas 100%), namun ini bukan keputusan sepihak debitur — harus disetujui melalui voting oleh para kreditor sesuai kuorum yang diatur undang-undang.
Bila rencana perdamaian tidak disetujui atau tidak tercapai kesepakatan dalam jangka waktu PKPU yang berlaku, pengadilan akan menyatakan debitur pailit.
PKPU Tetap berjangka waktu maksimal 270 hari sejak putusan PKPU Sementara diucapkan. Jangka waktu ini adalah masa bagi debitur dan kreditor untuk berunding dan membahas rencana perdamaian — bukan batas waktu pelunasan utang itu sendiri.
Jika rencana perdamaian disetujui para kreditor dan disahkan (dihomologasi) oleh pengadilan, debitur melaksanakan restrukturisasi sesuai kesepakatan tersebut dan terhindar dari kepailitan.
Sejak putusan pailit diucapkan, pengurusan dan pemberesan harta yang termasuk harta pailit beralih ke Kurator. Debitur kehilangan kewenangan mengurus harta tersebut, meski dalam praktiknya sebagian aktivitas usaha dapat berlanjut di bawah pengawasan Kurator sesuai kebutuhan proses pemberesan.
Perkara kepailitan diperiksa Pengadilan Niaga sebagai tingkat pertama dan terakhir, sehingga upaya hukum yang tersedia bukan banding biasa, melainkan kasasi ke Mahkamah Agung, dan dalam kondisi tertentu peninjauan kembali (PK).
Langkah pencegahan umumnya meliputi pengelolaan arus kas yang disiplin, restrukturisasi utang lebih awal (termasuk lewat PKPU sebelum kondisi memburuk), negosiasi proaktif dengan kreditor, dan konsultasi hukum sejak dini untuk menyusun strategi mitigasi risiko.
Sangat tergantung bentuk badan usaha. Untuk PT, prinsipnya tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang disetor dan tidak otomatis menyeret harta pribadi, meski ada pengecualian tertentu dalam kondisi khusus. Untuk usaha perseorangan atau CV, tanggung jawab pemilik bisa lebih luas. Konsultasikan struktur bisnis Anda untuk kepastian yang sesuai.
Secara hukum dimungkinkan, namun ada implikasi yang perlu diperhatikan, seperti pencatatan dalam daftar umum kepailitan dan potensi pembatasan tertentu (misalnya syarat menjadi direksi/komisaris perusahaan dalam periode tertentu) — sebaiknya dikonsultasikan sesuai kondisi spesifik Anda.
Kunci keberhasilan PKPU umumnya meliputi rencana perdamaian yang realistis dan kredibel di mata kreditor, komunikasi transparan dengan seluruh kreditor, serta pendampingan hukum yang tepat sejak permohonan diajukan hingga proses voting dan homologasi.
Langkah awal adalah konsultasi dengan advokat untuk menilai kondisi keuangan dan opsi hukum yang tersedia (PKPU, restrukturisasi di luar pengadilan, atau langkah lain), sebelum menyusun dan mengajukan permohonan ke Pengadilan Niaga.
Layanan Terkait

Jelajahi Layanan Hukum Lain Kami

Konsultasi via WhatsApp