Beranda Tentang Pimpinan Publikasi Layanan Hukum Industri yang Dilayani Pengacara Pajak Kepailitan & PKPU Properti & Real Estate Cara Hitung Waris Dokumen & Surat Hukum Artikel & Berita Hukum Biaya Keunggulan Testimoni FAQ Kontak
Konsultasi via WhatsApp →
DR. HM. Asrori, S.H., M.H. — Konsultasi Hukum Waris Islam dan Non-Muslim Konsultasi Hukum Waris
Panduan Hukum

Cara Menghitung Waris: Islam & Non-Muslim

Indonesia mengenal dua sistem hukum waris berbeda tergantung agama pewaris — Hukum Waris Islam (Faraid) dan Hukum Waris Perdata (KUHPerdata) untuk non-Muslim. Berikut prinsip dasarnya.

Waris Islam (Faraid)

Berlaku bagi pewaris beragama Islam

Diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) berdasarkan Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 11–12. Prinsip utama: anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat anak perempuan. Ahli waris dengan bagian pasti (ashabul furudh) menerima porsi tetap lebih dulu; sisanya jatuh ke ahli waris ashabah (kerabat laki-laki garis ayah).

Ahli WarisBagian
Suami (tanpa anak / ada anak)1/2 · 1/4
Istri (tanpa anak / ada anak)1/4 · 1/8
Ibu (ada anak / tanpa anak)1/6 · 1/3
Ayah (ada anak)1/6
Anak perempuan tunggal1/2
  • Anak laki-laki : anak perempuan = 2 : 1
  • Bagian dapat berubah (aul/radd) jika total pecahan melebihi atau kurang dari satu

Dasar hukum: KHI Pasal 171–193 (Inpres No. 1 Tahun 1991)

Waris Non-Muslim (KUHPerdata)

Berlaku bagi pewaris non-Muslim

Diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 830–1130. Prinsip utama: ahli waris dikelompokkan dalam 4 golongan berjenjang — golongan yang lebih dekat menutup hak golongan berikutnya. Berbeda dari Faraid, bagian di antara ahli waris sederajat dalam golongan yang sama umumnya dibagi rata (tanpa pembeda laki-laki/perempuan).

GolonganAhli Waris
IPasangan (suami/istri) & anak/keturunan
IIOrang tua & saudara kandung/tiri
IIIKakek, nenek & garis leluhur
IVPaman, bibi & garis menyamping lain
  • Golongan I ada → Golongan II, III, IV tidak mendapat bagian
  • Surat wasiat dapat mengatur pembagian, namun bagian mutlak (legitieme portie) ahli waris utama tetap dijamin (Pasal 913 KUHPerdata)

Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 830, 832, 852, 858, 913

⚠️ Tabel di atas adalah gambaran umum, bukan hasil perhitungan final. Pembagian waris riil sangat bergantung pada kombinasi lengkap ahli waris yang hidup, status harta bersama/gono-gini, ada-tidaknya wasiat, dan penyesuaian khusus (seperti aul/radd dalam Faraid). Kesalahan hitung dapat memicu sengketa — konsultasikan kasus waris Anda langsung untuk perhitungan yang akurat.

Konsultasi Perhitungan Waris
Layanan Terkait

Jelajahi Layanan Hukum Lain Kami

Konsultasi via WhatsApp