Indonesia mengenal dua sistem hukum waris berbeda tergantung agama pewaris — Hukum Waris Islam (Faraid) dan Hukum Waris Perdata (KUHPerdata) untuk non-Muslim. Berikut prinsip dasarnya.
Diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) berdasarkan Al-Qur'an Surah An-Nisa ayat 11–12. Prinsip utama: anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat anak perempuan. Ahli waris dengan bagian pasti (ashabul furudh) menerima porsi tetap lebih dulu; sisanya jatuh ke ahli waris ashabah (kerabat laki-laki garis ayah).
| Ahli Waris | Bagian |
|---|---|
| Suami (tanpa anak / ada anak) | 1/2 · 1/4 |
| Istri (tanpa anak / ada anak) | 1/4 · 1/8 |
| Ibu (ada anak / tanpa anak) | 1/6 · 1/3 |
| Ayah (ada anak) | 1/6 |
| Anak perempuan tunggal | 1/2 |
Dasar hukum: KHI Pasal 171–193 (Inpres No. 1 Tahun 1991)
Diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 830–1130. Prinsip utama: ahli waris dikelompokkan dalam 4 golongan berjenjang — golongan yang lebih dekat menutup hak golongan berikutnya. Berbeda dari Faraid, bagian di antara ahli waris sederajat dalam golongan yang sama umumnya dibagi rata (tanpa pembeda laki-laki/perempuan).
| Golongan | Ahli Waris |
|---|---|
| I | Pasangan (suami/istri) & anak/keturunan |
| II | Orang tua & saudara kandung/tiri |
| III | Kakek, nenek & garis leluhur |
| IV | Paman, bibi & garis menyamping lain |
Dasar hukum: KUHPerdata Pasal 830, 832, 852, 858, 913
⚠️ Tabel di atas adalah gambaran umum, bukan hasil perhitungan final. Pembagian waris riil sangat bergantung pada kombinasi lengkap ahli waris yang hidup, status harta bersama/gono-gini, ada-tidaknya wasiat, dan penyesuaian khusus (seperti aul/radd dalam Faraid). Kesalahan hitung dapat memicu sengketa — konsultasikan kasus waris Anda langsung untuk perhitungan yang akurat.