Membeli properti — rumah, tanah, apartemen, atau ruko — adalah salah satu keputusan finansial terbesar dalam hidup. Sayangnya, banyak orang baru menyadari ada masalah hukum setelah transaksi selesai, ketika sudah terlambat. Uji tuntas (due diligence) properti yang tepat sejak awal bisa menyelamatkan Anda dari sengketa bertahun-tahun.
Berikut 5 hal yang wajib diperiksa sebelum tanda tangan.
1. Keaslian dan Status Sertifikat
- Cek langsung ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat untuk memverifikasi keaslian sertifikat — jangan hanya percaya fotokopi yang ditunjukkan penjual
- Perhatikan jenis hak: Hak Milik (SHM) adalah yang paling kuat; Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai punya jangka waktu dan syarat perpanjangan berbeda
- Pastikan luas dan batas tanah di sertifikat sesuai kondisi fisik di lapangan — ketidaksesuaian bisa jadi sumber sengketa batas dengan tetangga
2. Riwayat Kepemilikan dan Ada-Tidaknya Sengketa
- Telusuri riwayat peralihan hak sebelumnya — pastikan tidak ada indikasi sengketa waris, jual-beli ganda, atau gugatan yang masih berjalan
- Cek apakah properti sedang dalam status sita jaminan atau sita eksekusi di pengadilan
- Untuk tanah warisan, pastikan seluruh ahli waris sudah menyetujui penjualan — ini penyebab sengketa paling umum di kemudian hari
3. Beban Hutang atau Jaminan (Hak Tanggungan)
- Cek di sertifikat apakah ada catatan Hak Tanggungan (properti dijadikan agunan kredit bank)
- Jika ada, pastikan status kredit tersebut — lunas atau belum — sebelum transaksi, karena properti dengan Hak Tanggungan aktif tidak bisa dialihkan tanpa persetujuan/roya dari bank pemegang hak
- Properti yang terbebani kredit macet butuh penanganan khusus sebelum bisa dijual bersih
4. Kesesuaian dengan Tata Ruang dan Perizinan
- Cek peruntukan lahan sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) setempat — jangan sampai membeli tanah untuk rumah tinggal padahal peruntukannya kawasan industri
- Untuk bangunan, pastikan ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah
- Untuk properti komersial, cek kelengkapan izin usaha terkait
5. Pajak dan Kewajiban Finansial Lain
- Pastikan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan sudah lunas — tunggakan PBB menjadi tanggung jawab pemilik baru jika tidak diperiksa sebelum transaksi
- Untuk apartemen/unit strata title, cek iuran pengelolaan gedung (IPL) — pastikan tidak ada tunggakan dari pemilik sebelumnya
- Siapkan perhitungan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang menjadi kewajiban pembeli
Tips Tambahan: Jangan Lewati Notaris/PPAT
Proses peralihan hak wajib dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) — jangan pernah melakukan transaksi properti hanya dengan kwitansi atau surat di bawah tangan, sekalipun harganya "lebih murah". Akta Jual Beli (AJB) yang sah adalah dasar hukum peralihan hak yang bisa didaftarkan ke BPN.
Kapan Sebaiknya Menggunakan Jasa Pengacara Properti?
- Nilai transaksi besar, atau properti komersial/investasi
- Riwayat kepemilikan properti tidak jelas atau berpindah tangan berkali-kali
- Properti melibatkan warisan dengan banyak ahli waris
- Anda membeli dari developer dan ingin memastikan legalitas proyek sebelum membayar uang muka
- Properti terindikasi memiliki beban hutang/kredit macet
Uji tuntas yang dilakukan pengacara berpengalaman mencakup verifikasi menyeluruh ke BPN, pengecekan riwayat sengketa, hingga analisis dokumen — jauh lebih komprehensif dibanding pengecekan mandiri.
Akan membeli atau menjual properti dan ingin memastikan aman secara hukum? Asrori Lawyer menyediakan layanan uji tuntas properti menyeluruh — dari verifikasi sertifikat hingga pendampingan akta jual beli. Konsultasi via WhatsApp
Artikel ini bersifat edukasi umum dan tidak menggantikan konsultasi hukum langsung. Konsultasikan situasi spesifik Anda untuk arahan yang akurat.
← Kembali ke Berita & Artikel Hukum