Membeli properti — rumah, tanah, apartemen, atau ruko — adalah salah satu keputusan finansial terbesar dalam hidup. Sayangnya, banyak orang baru menyadari ada masalah hukum setelah transaksi selesai, ketika sudah terlambat. Uji tuntas (due diligence) properti yang tepat sejak awal bisa menyelamatkan Anda dari sengketa bertahun-tahun.

Berikut 5 hal yang wajib diperiksa sebelum tanda tangan.

1. Keaslian dan Status Sertifikat

2. Riwayat Kepemilikan dan Ada-Tidaknya Sengketa

3. Beban Hutang atau Jaminan (Hak Tanggungan)

4. Kesesuaian dengan Tata Ruang dan Perizinan

5. Pajak dan Kewajiban Finansial Lain

Tips Tambahan: Jangan Lewati Notaris/PPAT

Proses peralihan hak wajib dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) — jangan pernah melakukan transaksi properti hanya dengan kwitansi atau surat di bawah tangan, sekalipun harganya "lebih murah". Akta Jual Beli (AJB) yang sah adalah dasar hukum peralihan hak yang bisa didaftarkan ke BPN.

Kapan Sebaiknya Menggunakan Jasa Pengacara Properti?

Uji tuntas yang dilakukan pengacara berpengalaman mencakup verifikasi menyeluruh ke BPN, pengecekan riwayat sengketa, hingga analisis dokumen — jauh lebih komprehensif dibanding pengecekan mandiri.

Akan membeli atau menjual properti dan ingin memastikan aman secara hukum? Asrori Lawyer menyediakan layanan uji tuntas properti menyeluruh — dari verifikasi sertifikat hingga pendampingan akta jual beli. Konsultasi via WhatsApp

Artikel ini bersifat edukasi umum dan tidak menggantikan konsultasi hukum langsung. Konsultasikan situasi spesifik Anda untuk arahan yang akurat.

← Kembali ke Berita & Artikel Hukum