Di-PHK dan tidak yakin apakah pesangon yang ditawarkan perusahaan sudah sesuai hak Anda? Atau sebagai pengusaha ingin memastikan kewajiban PHK sudah dihitung benar? Artikel ini menjelaskan rumus resmi sesuai UU Cipta Kerja beserta contoh perhitungannya.

Dasar Hukum

Ketentuan pesangon terbaru diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

3 Komponen Kompensasi PHK

Banyak yang mengira PHK hanya soal "uang pesangon" — padahal ada 3 komponen berbeda:

  1. 1. Uang Pesangon (UP) — kompensasi utama berdasarkan masa kerja
  2. 2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) — bonus tambahan atas lamanya masa kerja
  3. 3. Uang Penggantian Hak (UPH) — termasuk cuti yang belum diambil, biaya pulang ke tempat asal, dan hak lain sesuai perjanjian kerja/PP/PKB

Berapa Kali Ketentuan yang Diterima?

Besaran yang diterima (1x, 1,75x, atau 2x ketentuan UP) tergantung alasan PHK:

1 kali UP + 1 kali UPMK + UPH — berlaku untuk:

1,75 kali UP + 1 kali UPMK + UPH — berlaku untuk:

2 kali UP + 1 kali UPMK + UPH — berlaku untuk:

Tabel Uang Pesangon (UP) Berdasarkan Masa Kerja

Masa KerjaUP (dalam bulan upah)

|---|---|

Kurang dari 1 tahun1 bulan
2 tahun atau lebih, kurang dari 3 tahun3 bulan
3 tahun atau lebih, kurang dari 4 tahun4 bulan
4 tahun atau lebih, kurang dari 5 tahun5 bulan
5 tahun atau lebih, kurang dari 6 tahun6 bulan
6 tahun atau lebih, kurang dari 7 tahun7 bulan
7 tahun atau lebih, kurang dari 8 tahun8 bulan
8 tahun atau lebih9 bulan (maksimal)

Apa yang Dihitung Sebagai "Upah"?

Ini yang sering salah dipahami — upah untuk perhitungan pesangon bukan hanya gaji pokok, tapi gaji pokok ditambah tunjangan tetap yang dibayar rutin tanpa syarat kehadiran. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan, transport harian, atau lembur tidak termasuk dalam dasar perhitungan.

Contoh Perhitungan

Kasus: Karyawan dengan masa kerja 4 tahun 6 bulan, upah (gaji pokok + tunjangan tetap) Rp7.000.000/bulan, di-PHK karena perusahaan merger.

Rp7.000.000 × 5 × 1 = Rp35.000.000

Rp7.000.000 × 2 × 1 = Rp14.000.000

Total pesangon (belum termasuk UPH): Rp35.000.000 + Rp14.000.000 = Rp49.000.000

Kapan Pesangon Harus Dibayarkan?

Tidak ada ketentuan pasti dalam undang-undang, namun dalam praktik pesangon dibayarkan bersamaan dengan gaji terakhir, atau paling lambat sekitar 30 hari setelah PHK efektif berlaku.

Bagaimana Jika Perusahaan Pailit?

Pekerja tetap berhak atas pesangon meski perusahaan dinyatakan pailit — hak pekerja termasuk kategori utang yang didahulukan (preferen). Proses klaimnya dilakukan melalui Kurator yang ditunjuk dalam proses kepailitan.

Kapan Sebaiknya Konsultasi ke Advokat Ketenagakerjaan?

Menghadapi PHK dan ragu pesangon yang ditawarkan sudah sesuai hak Anda? Asrori Lawyer siap membantu menghitung ulang hak pesangon Anda dan mendampingi negosiasi maupun perselisihan hubungan industrial. Konsultasi via WhatsApp

Artikel ini bersifat edukasi umum dan tidak menggantikan konsultasi hukum langsung. Konsultasikan situasi spesifik Anda untuk perhitungan yang akurat.

← Kembali ke Berita & Artikel Hukum