Di-PHK dan tidak yakin apakah pesangon yang ditawarkan perusahaan sudah sesuai hak Anda? Atau sebagai pengusaha ingin memastikan kewajiban PHK sudah dihitung benar? Artikel ini menjelaskan rumus resmi sesuai UU Cipta Kerja beserta contoh perhitungannya.
Dasar Hukum
Ketentuan pesangon terbaru diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
3 Komponen Kompensasi PHK
Banyak yang mengira PHK hanya soal "uang pesangon" — padahal ada 3 komponen berbeda:
- 1. Uang Pesangon (UP) — kompensasi utama berdasarkan masa kerja
- 2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) — bonus tambahan atas lamanya masa kerja
- 3. Uang Penggantian Hak (UPH) — termasuk cuti yang belum diambil, biaya pulang ke tempat asal, dan hak lain sesuai perjanjian kerja/PP/PKB
Berapa Kali Ketentuan yang Diterima?
Besaran yang diterima (1x, 1,75x, atau 2x ketentuan UP) tergantung alasan PHK:
1 kali UP + 1 kali UPMK + UPH — berlaku untuk:
- Perusahaan merger, diakuisisi, atau konsolidasi
- Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian
- Perusahaan dalam PKPU (tapi belum merugi)
- Pekerja mengajukan PHK karena pelanggaran tertentu oleh perusahaan
1,75 kali UP + 1 kali UPMK + UPH — berlaku untuk:
- Pekerja pensiun
2 kali UP + 1 kali UPMK + UPH — berlaku untuk:
- Pekerja mengalami cacat akibat kecelakaan kerja atau sakit berkepanjangan (tidak bisa bekerja lebih dari 12 bulan)
- Pekerja meninggal dunia (diterima ahli waris)
Tabel Uang Pesangon (UP) Berdasarkan Masa Kerja
| Masa Kerja | UP (dalam bulan upah) |
|---|
|---|---|
| Kurang dari 1 tahun | 1 bulan |
|---|---|
| 2 tahun atau lebih, kurang dari 3 tahun | 3 bulan |
| 3 tahun atau lebih, kurang dari 4 tahun | 4 bulan |
| 4 tahun atau lebih, kurang dari 5 tahun | 5 bulan |
| 5 tahun atau lebih, kurang dari 6 tahun | 6 bulan |
| 6 tahun atau lebih, kurang dari 7 tahun | 7 bulan |
| 7 tahun atau lebih, kurang dari 8 tahun | 8 bulan |
| 8 tahun atau lebih | 9 bulan (maksimal) |
Apa yang Dihitung Sebagai "Upah"?
Ini yang sering salah dipahami — upah untuk perhitungan pesangon bukan hanya gaji pokok, tapi gaji pokok ditambah tunjangan tetap yang dibayar rutin tanpa syarat kehadiran. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan, transport harian, atau lembur tidak termasuk dalam dasar perhitungan.
Contoh Perhitungan
Kasus: Karyawan dengan masa kerja 4 tahun 6 bulan, upah (gaji pokok + tunjangan tetap) Rp7.000.000/bulan, di-PHK karena perusahaan merger.
- UP (kategori masa kerja 4 tahun lebih tapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah, dikali 1x ketentuan):
Rp7.000.000 × 5 × 1 = Rp35.000.000
- UPMK (kategori masa kerja 3 tahun lebih tapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah, dikali 1x ketentuan):
Rp7.000.000 × 2 × 1 = Rp14.000.000
- UPH: sesuai hak yang belum digunakan (cuti, dll) — dihitung terpisah sesuai kondisi masing-masing pekerja
Total pesangon (belum termasuk UPH): Rp35.000.000 + Rp14.000.000 = Rp49.000.000
Kapan Pesangon Harus Dibayarkan?
Tidak ada ketentuan pasti dalam undang-undang, namun dalam praktik pesangon dibayarkan bersamaan dengan gaji terakhir, atau paling lambat sekitar 30 hari setelah PHK efektif berlaku.
Bagaimana Jika Perusahaan Pailit?
Pekerja tetap berhak atas pesangon meski perusahaan dinyatakan pailit — hak pekerja termasuk kategori utang yang didahulukan (preferen). Proses klaimnya dilakukan melalui Kurator yang ditunjuk dalam proses kepailitan.
Kapan Sebaiknya Konsultasi ke Advokat Ketenagakerjaan?
- Perusahaan menawarkan pesangon di bawah ketentuan undang-undang
- Alasan PHK tidak jelas atau Anda menduga PHK sepihak tanpa dasar yang sah
- Terjadi perselisihan soal komponen upah yang dihitung
- Perusahaan tempat Anda bekerja sedang dalam proses PKPU/pailit
Menghadapi PHK dan ragu pesangon yang ditawarkan sudah sesuai hak Anda? Asrori Lawyer siap membantu menghitung ulang hak pesangon Anda dan mendampingi negosiasi maupun perselisihan hubungan industrial. Konsultasi via WhatsApp
Artikel ini bersifat edukasi umum dan tidak menggantikan konsultasi hukum langsung. Konsultasikan situasi spesifik Anda untuk perhitungan yang akurat.
← Kembali ke Berita & Artikel Hukum