Menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang menurut Anda tidak sesuai atau keliru? Anda punya hak hukum untuk mengajukan keberatan pajak. Artikel ini menjelaskan syarat, batas waktu, dan cara pengajuannya.
Apa Itu Keberatan Pajak?
Keberatan adalah upaya hukum yang bisa ditempuh Wajib Pajak yang tidak setuju dengan jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) — termasuk SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) — yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam sistem self-assessment, SKP adalah hasil koreksi DJP yang bisa saja keliru — dan diam bukan pilihan aman, karena diam berarti Anda dianggap setuju membayar.
Dasar Hukum
- Pasal 25 UU No. 28 Tahun 2007 (UU KUP)
- Peraturan Menteri Keuangan No. 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan
- Peraturan Dirjen Pajak No. PER-14/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Keberatan secara Elektronik
Batas Waktu — Ini yang Paling Sering Membuat Wajib Pajak Terjebak
Keberatan wajib diajukan dalam 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKP dikirim — bukan sejak diterima. Perhitungannya menggunakan metode date-to-date (jatuh tempo pada tanggal yang sama di bulan ketiga), bukan hitungan 90 hari kalender.
Contoh: SKP dikirim 15 Januari, maka batas akhir pengajuan keberatan adalah 15 April — meskipun surat baru sampai ke tangan Anda beberapa minggu setelahnya karena kendala pengiriman. Argonya tetap dihitung dari tanggal kirim, bukan tanggal terima.
Syarat Pengajuan Keberatan
- Diajukan tertulis dalam Bahasa Indonesia
- Mengemukakan jumlah pajak yang menurut perhitungan Wajib Pajak seharusnya terutang, disertai alasan
- Satu surat keberatan untuk satu SKP (tidak bisa digabung beberapa ketetapan sekaligus)
- Wajib Pajak sudah melunasi pajak yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum keberatan diajukan
- Ditandatangani Wajib Pajak, atau kuasanya dengan surat kuasa khusus
Cara Mengajukan Secara Online (e-Objection)
- 1. Login ke djponline.pajak.go.id
- 2. Pilih menu e-Filing → e-Objection
- 3. Isi nomor SKP — sistem otomatis memvalidasi data SKP
- 4. Cek kembali data yang tampil, pastikan sudah sesuai
- 5. Isi alasan keberatan secara lengkap dan lampirkan dokumen pendukung (umumnya format PDF)
- 6. Kirim pengajuan
Proses Setelah Keberatan Diajukan
- DJP wajib memberikan keputusan dalam 12 bulan sejak surat keberatan diterima
- Anda mungkin diundang ke Kantor Wilayah DJP untuk memberikan tanggapan lisan dan sanggahan tertulis atas draft penelaahan DJP — ini kesempatan penting untuk memastikan argumen Anda tercatat resmi dalam Risalah Pembahasan
- Jika 12 bulan terlampaui tanpa keputusan, keberatan Anda dianggap dikabulkan
Jika Keberatan Ditolak — Langkah Selanjutnya
Wajib Pajak dapat mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan (SK) Keberatan yang menolak. Perlu diperhatikan: ada implikasi sanksi administratif berbeda antara mengajukan banding atau tidak, dan risiko sanksi bisa berubah tergantung hasil banding — sebaiknya dikonsultasikan dengan pengacara pajak sebelum memutuskan strategi, karena analisis peluang menang perlu dilakukan secara presisi berdasarkan bukti dan dasar hukum kasus Anda.
Kapan Sebaiknya Menggunakan Kuasa Hukum Pajak?
- Nilai sengketa pajak besar dan berdampak signifikan pada bisnis
- Anda tidak yakin argumen materiil keberatan Anda cukup kuat
- Sudah melewati tahap keberatan dan perlu mempersiapkan Banding ke Pengadilan Pajak
- Ingin memastikan seluruh syarat formil terpenuhi agar keberatan tidak ditolak hanya karena kesalahan administratif
Menghadapi sengketa pajak atau ingin mengajukan keberatan? Asrori Lawyer bersertifikat Brevet Pajak A & B, siap membantu dari penyusunan surat keberatan hingga pendampingan Banding di Pengadilan Pajak. Konsultasi via WhatsApp
Artikel ini bersifat edukasi umum dan tidak menggantikan konsultasi hukum langsung. Setiap kasus pajak punya kondisi berbeda — konsultasikan situasi spesifik Anda untuk arahan yang akurat.
← Kembali ke Berita & Artikel Hukum