Menjadi korban atau saksi tindak pidana bisa membuat siapa saja bingung harus mulai dari mana. Artikel ini menjelaskan langkah-langkah membuat Laporan Polisi (LP) yang benar, supaya laporan Anda diproses dengan maksimal.
Laporan vs Pengaduan — Apa Bedanya?
Penting dipahami dulu, karena syaratnya berbeda:
- Laporan — pemberitahuan yang disampaikan siapa saja (bukan hanya korban) tentang telah, sedang, atau diduga akan terjadi peristiwa pidana. Ini untuk delik biasa — contoh: pencurian, penganiayaan, penipuan, penggelapan.
- Pengaduan — pemberitahuan disertai permintaan dari pihak yang berkepentingan untuk menindak seseorang. Ini untuk delik aduan — hanya bisa diajukan oleh pihak yang dirugikan langsung, contoh: pencemaran nama baik, perzinahan.
Kalau Anda melapor delik aduan padahal bukan pihak yang berhak menurut hukum, polisi berhak menolak laporan Anda.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
- Identitas diri (KTP, SIM, Kartu Keluarga, atau Paspor) — untuk memastikan Anda subjek hukum yang sah dan mencegah laporan palsu
- Kronologi kejadian secara tertulis (waktu, tempat, pelaku, saksi, urutan kejadian) — atau siap menyampaikan secara lisan
- Bukti fisik jika ada (surat, barang rusak/hilang, rekaman, tangkapan layar, dll)
Langkah-Langkah Membuat Laporan Polisi
- 1. Datang ke kantor polisi (SPKT) — Polsek atau Polres sesuai lokasi kejadian perkara (locus delicti). Bisa juga ke Polda untuk kasus tertentu.
- 2. Sampaikan maksud untuk membuat Laporan Polisi kepada petugas SPKT.
- 3. Jelaskan kronologi kejadian secara rinci dan jelas.
- 4. Serahkan bukti yang Anda miliki — Anda akan menerima surat tanda terima.
- 5. Petugas mencatat laporan Anda dan menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) — simpan baik-baik dokumen ini.
Penting: proses pembuatan Laporan Polisi tidak dipungut biaya sama sekali. Kalau ada oknum yang meminta bayaran, itu pelanggaran dan bisa dilaporkan ke Propam atau hotline 110.
Apa yang Terjadi Setelah Laporan Dibuat?
- 1. Pemeriksaan awal — penyidik memeriksa saksi pelapor, dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- 2. Penyelidikan — polisi menyelidiki dugaan tindak pidana untuk memastikan cukup bukti.
- 3. Penyidikan — jika terbukti, lanjut ke olah TKP, pemanggilan saksi-saksi, hingga penetapan tersangka.
Sebagai pelapor, Anda berhak mendapat informasi perkembangan kasus melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) — jangan ragu menanyakan langsung ke penyidik dengan menunjukkan STTLP Anda.
Bagaimana Jika Polisi Menolak atau Tidak Menindaklanjuti Laporan?
Polisi hanya boleh menolak laporan dengan alasan sah menurut hukum (misalnya laporan delik aduan oleh pihak yang tidak berhak). Menolak atau mempersulit laporan tanpa alasan sah adalah pelanggaran Kode Etik Polri (Pasal 12 Perpolri No. 7/2022). Jika ini terjadi, Anda bisa:
- Meminta penjelasan tertulis alasan penolakan
- Melaporkan ke Propam Polri
- Menggunakan pendampingan advokat untuk memastikan laporan Anda diproses sesuai prosedur
Kapan Sebaiknya Didampingi Advokat?
- Kasus melibatkan kerugian besar atau pihak yang berkuasa/berpengaruh
- Anda ragu apakah kasus Anda delik biasa atau delik aduan
- Laporan Anda sebelumnya ditolak tanpa alasan jelas
- Anda butuh strategi hukum sejak penyusunan kronologi supaya laporan kuat secara hukum
Butuh pendampingan hukum untuk membuat laporan polisi atau menangani kasus pidana? Asrori Lawyer siap membantu dari penyusunan kronologi, pendampingan pelaporan, hingga proses penyidikan. Konsultasi via WhatsApp
Artikel ini bersifat edukasi umum dan tidak menggantikan konsultasi hukum langsung. Konsultasikan situasi spesifik Anda untuk arahan yang akurat.
← Kembali ke Berita & Artikel Hukum