Menjadi korban atau saksi tindak pidana bisa membuat siapa saja bingung harus mulai dari mana. Artikel ini menjelaskan langkah-langkah membuat Laporan Polisi (LP) yang benar, supaya laporan Anda diproses dengan maksimal.

Laporan vs Pengaduan — Apa Bedanya?

Penting dipahami dulu, karena syaratnya berbeda:

Kalau Anda melapor delik aduan padahal bukan pihak yang berhak menurut hukum, polisi berhak menolak laporan Anda.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Langkah-Langkah Membuat Laporan Polisi

  1. 1. Datang ke kantor polisi (SPKT) — Polsek atau Polres sesuai lokasi kejadian perkara (locus delicti). Bisa juga ke Polda untuk kasus tertentu.
  2. 2. Sampaikan maksud untuk membuat Laporan Polisi kepada petugas SPKT.
  3. 3. Jelaskan kronologi kejadian secara rinci dan jelas.
  4. 4. Serahkan bukti yang Anda miliki — Anda akan menerima surat tanda terima.
  5. 5. Petugas mencatat laporan Anda dan menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) — simpan baik-baik dokumen ini.

Penting: proses pembuatan Laporan Polisi tidak dipungut biaya sama sekali. Kalau ada oknum yang meminta bayaran, itu pelanggaran dan bisa dilaporkan ke Propam atau hotline 110.

Apa yang Terjadi Setelah Laporan Dibuat?

  1. 1. Pemeriksaan awal — penyidik memeriksa saksi pelapor, dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
  2. 2. Penyelidikan — polisi menyelidiki dugaan tindak pidana untuk memastikan cukup bukti.
  3. 3. Penyidikan — jika terbukti, lanjut ke olah TKP, pemanggilan saksi-saksi, hingga penetapan tersangka.

Sebagai pelapor, Anda berhak mendapat informasi perkembangan kasus melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) — jangan ragu menanyakan langsung ke penyidik dengan menunjukkan STTLP Anda.

Bagaimana Jika Polisi Menolak atau Tidak Menindaklanjuti Laporan?

Polisi hanya boleh menolak laporan dengan alasan sah menurut hukum (misalnya laporan delik aduan oleh pihak yang tidak berhak). Menolak atau mempersulit laporan tanpa alasan sah adalah pelanggaran Kode Etik Polri (Pasal 12 Perpolri No. 7/2022). Jika ini terjadi, Anda bisa:

Kapan Sebaiknya Didampingi Advokat?

Butuh pendampingan hukum untuk membuat laporan polisi atau menangani kasus pidana? Asrori Lawyer siap membantu dari penyusunan kronologi, pendampingan pelaporan, hingga proses penyidikan. Konsultasi via WhatsApp

Artikel ini bersifat edukasi umum dan tidak menggantikan konsultasi hukum langsung. Konsultasikan situasi spesifik Anda untuk arahan yang akurat.

← Kembali ke Berita & Artikel Hukum